Penggugat UU Cipta Kerja ke MK Bertambah, Kini Giliran KSBSI

0

Pelita.online – Gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja datang bertubi-tubi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Dalam permohonannya, KSBSI meminta kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja dibatalkan. “Menyatakan pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Buruh Migran Indonesia tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” demikian petitum KSBSI sebagaimana tertuang dalam berkas permohonan yang dikutip detikcom, Senin (9/11/2020).

Permohonan ditandatangani oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjen KSBSI Dedi Hardianto. Salah satu yang dipersoalkan adalah mematikan batasan norma Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut KSBSI, UU Cipta Kerja menghapus batas maksimal sebuah PKWT.

“Sehingga kontrak/PKWT dapat berlangsung seumur hidup,” ujarnya.

Selain itu, juga digugat Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 37 Bab IV UU Cipta Kerja. Juga Pasal 1, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57 dan Pasal 89A Bagian Kelima UU Bab IV UU Cipta Kerja. Pasal-pasal itu tidak pernah ada dalam naskah RUU Cipta Kerja dan tidak pernah dibahas tripartit pada 10-23 Juli 2020.

“Inilah barangkali yang disebut beberapa kalangan sebagai pasal siluman, pasal titipan,” paparnya.

Selain itu, juga disoal terkait rapat DPR di hotel bukan di kantor DPR dengan alasan listrik mati. Juga pembahasan dipercepat padahal sedang pandemi Corona. Termasuk juga salah ketik di berbagai halaman yang dinilai sebagai kesalahan yang bisa menjadi alasan membatalkan UU.

“Muatan materi Bab IV UU Cipta Kerja bertentangan dengan sejumlah instrumen hukum internasional, seperti Konvensi ILO dan Duham,” bebernya.

KSBSI menambah daftar panjang penggugat UU Cipta Kerja ke MK. Sebelumnya, UU Cipta Kerja digugat KSPI dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020. Gugatan juga diajukan tiga warga Papua yaitu Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya dan Elias Patage.

Gugatan juga diajukan oleh mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Elin Dian Sulistyowati, mahasiswa Universitas Negeri Malang, Alin Septiana dan mahasiswa STKIP Modern Ngawi, Ali Sujito. Ikut mengajukan gugatan dalam berkas itu pelajar SMK N 1 Ngawi Novita Widyana dan mantan buruh PKWT Hakiimi Irawan.

Gugatan serupa juga diajukan oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS), karyawan kontrak Dewa Putu Riza dan freelance Ayu Putri.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY