Pengusaha Kaget Terancam Denda 5 Persen Kalau Telat Bayar THR

0

Pelita.online

Para pengusaha mengaku kaget dengan ancaman denda yang mengintai jika mereka gagal membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J Supit mengaku tak tahu-menahu soal ketentuan denda yang harus dibayarkan jika pengusaha menunda bayar THR tahun ini.

Ia mengira pemerintah dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang diterbitkan beberapa waktu lalu telah memberikan kelonggaran ke pengusaha yang tertekan penyebaran virus corona untuk menunda atau mencicil pembayaran THR dan meniadakan dendanya.
“Bayar denda? Setahu saya diperbolehkan menunda pembayaran THR (lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan),” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (14/5) sore. Anton menilai kalau denda tetap diberlakukan, pemerintah memberikan pilihan sulit untuk pengusaha. Bagai menelan buah simalakama, pengusaha tak punya banyak pilihan; mau bayar tak mampu tapi tak bayar kena denda.

Ia mengaku sulit membayangkan bagaimana pengusaha yang usahanya beberapa bulan terakhir tertekan virus corona dapat membayarkan THR. Katanya, beban yang harus ditanggung pengusaha di luar THR sudah cukup berat.

“Artinya itu terserah pemerintah maunya gimana. Mau bela hak karyawan oke juga tapi kalau perusahaan tidak punya dana dan mau bangkrut ya mau gimana?” katanya.

Dia juga menyayangkan kebijakan yang menyamaratakan seluruh sektor usaha baik yang tengah berjaya mau pun yang terseok-seok akibat wabah virus corona.


“Tidak bisa menyamaratakan (semua sektor) karena keadaan perusahaan dalam kondisi saat ini sektoril sangat berat, ada yang tak punya bank problem (masalah keuangan), ada juga yang mesti restrukturisasi,” terangnya.

Senada, Ketua Dewan Presidium Nasional (DPN) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Aloysius Budi Santoso  juga menuturkan pihaknya tak mengetahui konsekuensi denda 5 persen bagi pengusaha gagal bayar THR.

Namun, dengan payung hukum yang ada, dia berharap pekerja dapat memahami kesulitan yang tengah dihadapi pengusaha. Harapannya, pekerja mau diajak kompromi dan menyetujui penundaan bayar THR.

“Kalau tidak mau sepakat akan masuk ke proses pengadilan hubungan perindustrial, mau dipaksa kalau engga ada duitnya gimana? Mau dipelintir, diancam tapi kalau emang tidak ada cash flow-nya, terus mau gimana?” ucapnya.

Ia menilai, pemerintah telah memberikan payung hukum yang sesuai namun ia khawatir para pekerja tak mau menyepakati penundaan THR. Dia pun mengingatkan para pekerja akan konsekuensi yang lebih berat jika pengusaha dipaksa membayar THR seperti tindakan PHK atau kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan pengusaha.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran berisi izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR karyawan pada lebaran tahun ini.

Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020. Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Meskipun memberikan kelonggaran, Ida menyatakan perusahaan yang menunda atau mencicil THR tetap harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil tak menghilangkan  hukuman denda. Jika mengacu pada PP 78/2015, denda pengusaha yang terlambat membayarkan THR sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY