Pengusaha Pieko Didakwa Suap Dirut PTPN III Rp 3,5 M

0

Pelita.online – Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi didakwa memberikan uang suap kepada Direktur Utama PTPN III Persero Dolly Parlagutan. Uang tersebut diberikan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

“Melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD 345.000 atau setara dengan Rp 3.550.935.000 atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Uang Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui Direktur Pemasaran PTPN III Persero, I Kadek Kertha Laksana. PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I sampai PTPN XIV.

Jaksa mengatakan, Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualang jangka panjang. Dolly pun setuju dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

“I Kadek Kertga Laksana melalui surat Nomor : HFP/PTPN/933.1/2019 mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan yaitu PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara dan CV Lintang NusaDalam surat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perdagangan gula yang berminat ikut dalam pendistribusian gula dengan mekanisme LTC,” ucap jaksa.

Atas sistem pola pemasaran itu, jaksa menyebut PT Fajar Mulai Transindo yang mampu memenuhi persyaratan karena perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

Setelah itu, Dolly mengarahkan para direksi PTPN terkait pola pendanaan dan pembelian gula LTC dan spot, karena petani menuntut pembayaran gula dilakukan setiap 10 hari dari waktu produksi yang dilakukan.

Maka Dolly mengarahkan agar gula milik petani diserahkan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia milik anak Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Sedangkan gula milik PTPN III (Persero) Holding diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

“Atas arahan Dolly Parlagutan Pulungan tersebut, selanjutnya untuk penjualan gula LTC Periode II, Terdakwa membeli gula milik petani melalui perusahaannya yaitu PT Fajar Muliad Transindo sebesar 50.000 ton dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25.000 ton masing-masing dengan harga Rp10.250/kg, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan Delivery Order (DO) oleh masing-masing PTPN anak perusahaan PTPN III (Persero) Holding,” jelas jaksa.

Pada 31 Agustus, jaksa mengatakan, Pieko melakukan pertemuan dengan Dolly Parlagutan dan Arum Sabul di hotel Shangri-La Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk kebutuhan Dolly dan disanggupi Pieko.

“Atas permintaan tersebut, terdakwa (Pieko Njotosetiadi) menyanggupi untuk memberikan uang kepada Dolly Parlaguyan Pulungan yang mekanisme penyerahannya akan diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana,” kata jaksa.

Untuk memenuhi permintaan itu, Pieko disebut jaksa membeli dolar singapura senilai SGD 345.000 ke Fredy Tandouw selaku pemilik money changer sulinggar wirasta di Taman Sari, Jakarta Barat. Uang itu diantar orang kepercayaan Pieko, Ramli untuk diserahkan kepada Kadek.

“Ramlin menyerahkan uang dalam amplop coklat yang berisikan uang sejumlah SGD 345.000 kepada Corry Lucia memintanya agar menginformasikannya kepada Edward Samantha. Setelah itu amplop coklat berisi uang tersebut oleh Corry Lucia dimasukkan ke dalam paper bag dan langsung dibawa menuju Kantor PTPN III (Persero) Holding,” jelas jaksa.

Selain itu, jaksa menyatakan untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan Pieko. Jaksa menyebut Pieko juga memberikan uang SGD 190.300 kepada Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf.

“Terdakwa telah memberikan uang kepada M Syarkawi seluruhnya sebesar SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1.966.500.000,” tutur jaksa.

Atas perbuatan itu, Pieko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY