Periksa Jaksa Pinangki, Komisi Kejaksaan Akan Cecar Ini soal Djoko Tjandra

0

Pelita.online – Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhada mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan terkait dugaan Pinangki bertemu dengan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, nantinya pertanyaan pemeriksaan masih terkait kapan waktu dan lokasi pertemuan serta soal surat izin dari pimpinan.

“Iya benar kami akan minta penjelasan dan keterangannya soal pertemuan dengan terpidana buron, kapan, dimana, dan diberikan izin dari pimpinan atau tidak, dan lain sebagainya,” katanya ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Kamis (30/7/2020).

Sayangnya, kata Barita, Jaksa Pinangki masih belum tiba di kantor Komjak. Padahal, waktu pemeriksaan telah ditentukan pukul 09:30 WIB.

“Menurut rencana hari ini jam 09:30 WIB. Tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi soal laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengirimkan bukti foto penerbangan Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Barita belum bisa mengonfirmasi. Dia akan mengeceknya terlebih dahulu. “Saya akan cek dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, perihal pemberhentian Jaksa Pinangki disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Hari.

Pemberhentian Jaksa Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga diduga melanggar beberapa kententuan. Antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.

“Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019,” ujar Hari.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY