PGRI DIY Akan Dampingi Hukum Tersangka Susur Sungai Sempor

0

Pelita.online – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DI Yogyakarta, R Kadarmanta Baskara Aji mengaku akan memberikan pendampingan hukum bagi para pembina Pramuka sekaligus guru yang menjadi tersangka dalam tragedi maut pramuka yang susur sungai Sempor.

“Karena banyak masukan terkait dengan guru, tentu menjadi tugas PGRI untuk melakukan pendampingan terhadap anggotanya,” kata Aji yang juga menjabat sebagai Sekda DIY ini kepada wartawan, di kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Selasa (26/2).

Meskipun demikian, pihaknya meminta hal tersebut tak menjadi polemik yang kontraproduktif yang justru menambah duka pascatragedi susur sungai yang mengakibatkan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan kemungkinan sanksi bagi Kepala Sekolah SMPN 1 Turi. Namun, pihaknya masih menunggu proses hukum atas kasus tersebut selesai.

Dalam kasus tragedi maut ini, Polres Sleman merilis tiga tersangka kasus susur sungai Sempor. Mereka adalah IYA, R, dan DDS. Ketiganya merupakan pembina Pramuka yang dua di antaranya juga sebagai guru di SMP Negeri 1 Turi.

Wakil Polres Sleman, Kompol Akbar Bantilan, ketiganya merupakan pembina Pramuka yang bersertifikat namun justru tidak ikut mendampingi ratusan siswa kelas 7 dan 8 melakukan susur sungai.

Polemik Tersangka Dibotaki

Terkait polemik dibotakinya tiga tersangka susur Sungai Sempor, Kadarmanta berharap itu tak terlalu berlarut. Ia pun berharap itu segera diakhiri, karena saat ini Yogyakarta masih berduka pasca tragedi susur sungai Sempor yang mengakibatkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia, pada 21 Februari 2020 lalu.

“Suasana duka kita untuk korban masih dirasakan. Sehingga semua pihak yang terlibat, baik itu dari sekolah, PGRI, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian… harus bisa merasakan dan berempati,” ucap Aji yang juga Sekda DIY ini, di kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Polemik pembotakan itu sendiri jadi mencuat karena protes dari Ketua Pengurus Besar PGRI, Dudung Nurullah Koswara yang memprotes perlakuan polisi yang menggunduli rambut IYA, R, dan DDS.

Perlakuan tersebut dianggap tak etis dilakukan terhadap para guru yang tengah menjalani masa tahanan tersebut. Bukan hanya dia, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana juga berpendapat pembotakan terhadap para pembina Pramuka yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak semestinya dilakukan.

“Semestinya mereka tetap diperlakukan secara wajar sebagaimana orang yang menjalani proses hukum,” kata Huda yang juga alumnus SMP N 1 Turi ini dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/2).

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada personel kepolisian yang terbukti menyalahi aturan dalam memproses hukum para tersangka.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY