PKS: Warga Lamar Kerja Pakai SKCK, Napi Korupsi Ikut Pilkada

0

Pelita.online – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik Komisi Pemilihan Umum karena mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tak melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai kandidat Kepala Daerah pada Pilkada 2020.

Menurutnya, aturan tersebut justru menciptakan rasa ketidakadilan di masyarakat.

“Kenapa kalau kita melamar pekerjaan harus lampirkan SKCK? Tapi sedangkan untuk calon kepala daerah napi dibolehkan mencalonkan diri,” kata Pipin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/12).

Pipin menilai KPU seharusnya mengedepankan semangat pemberantasan korupsi saat membuat regulasi terkait pelaksanaan pemilu.

Menurutnya, mantan narapidana korupsi seharusnya tak diberikan tempat untuk menjadi pejabat publik, termasuk mencalonkan diri sebagai penguasa di lingkup daerah maupun di tingkat nasional.

Terpisah, politikus PKS Nasir Djamil menyatakan aturan yang tak melarang eks napi korupsi maju Pilkada merupakan suatu mekanisme uji coba kepada publik maupun terhadap partai politik.

Bagi partai politik, kata dia, PKPU itu menjadi suatu sarana uji keberanian apakah parpol kukuh mencalonkan eks napi koruptor untuk maju Pilkada atau sebaliknya.

Begitupula dengan masyarakat, PKPU itu menjadi sarana bagi masyarakat tergoda untuk tetap memilih calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak bekas narapidana korupsi.

“Di sinilah sebenarnya kita mengukur apakah masyarakat selama ini ngeh dengan isu isu pemberantasan korupsi atau sebaliknya, sehingga kemudian negara perlu mengevaluasi pola pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga masyarakat ikut serta terlibat di dalamnya,” kata dia.

Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa PKS tetap berkomitmen tak mencalonkan kepala daerah yang memiliki rekam jejak mantan koruptor. Menurutnya, calon tersebut sangat berdampak buruk bagi citra partai bola tetap kekeh mencalonkan.

“PKS punya komitmen kalau misalkan ada calon kepala daerah yang terpidana korupsi tentu kita tidak akan mengusung itu. Ya sangat berisiko dan tentu ini akan berdampak terhadap citra partai partai politik di tengah masyarakat,” kata dia.

PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada.

Dalam Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019, hanya disebut bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Tidak ada larangan untuk bekas narapidana kasus korupsi.

KPU menyerahkan kepada partai-partai pengusung ihwal narapidana kasus korupsi yang tak dilarang maju Pilkada.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY