Pluang Buka Suara soal Nama Dicatut Pemalsu Izin OJK

0

Pelita.online – Salah satu perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) Pluang memberikan klarifikasi mengenai pencatutan nama “Peluang Investasi Emas” sebagai daftar perusahaan yang memalsukan izin usaha mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan ini manajemen Pluang mengklarifikasi bahwa “Peluang Investasi Emas” tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang,” jelas Manajer Humas Pluang Priscilla Siregar dalam keterangan resminya, Jumat (4/2).

Pluang menganggap pemalsuan izin OJK oleh “Peluang Investasi Emas” merupakan perbuatan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

 

Oknum tersebut, kata Priscilla bahkan telah mencatut logo Pluang tanpa izin dengan tujuan penipuan.

“Pluang sangat mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor adalah salah satu fokus utama Pluang,” tambahnya.

Menurut pernyataan itu, dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin, termasuk grup “Peluang Investasi Emas”.

Pluang juga menegaskan bahwa akun resmi Telegram yang dimiliki dan dikelola oleh Pluang adalah @PluangBelajar dan @KabarPluang.

Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi hanyalah yang telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru dengan nama @pluang_id untuk Instagram dan Pluang untuk Facebook.

“Pluang tidak bertanggung jawab atas akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut,” tegas Priscilla.

Perusahaan finansial itu mengajak masyarakat agar melaporkan akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resminya.

“Pengguna Pluang diharapkan hanya melakukan transaksi melalui aplikasi resmi Pluang dan dihimbau untuk tidak membagikan informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.”

Sebelumnya, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pemalsuan izin usaha yang dilakukan perusahaan jasa keuangan tak bertanggung jawab, mulai dari pengelola investasi hingga pialang asuransi.

Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah mengatakan ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan lembaganya. Padahal, OJK tidak pernah menerbitkan izin ke perusahaan-perusahaan tersebut.

OJK menyarankan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pemalsuan izin usaha yang dilakukan perusahaan jasa keuangan tak bertanggung jawab, mulai dari pengelola investasi hingga pialang asuransi.

“OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” ujar Darmansyah dalam keterangan resmi.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY