Polisi Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Palembang

0

Pelita.online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap AH, pemilik pabrik mi basah yang berlokasi di Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. Dia terbukti memproduksi mi basah menggunakan bahan berbahaya formalin sebagai pengawet.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2,4 ton mi basah yang sudah diawetkan menggunakan formalin. Polisi juga menyita galon yang digunakan untuk menyimpan air yang sudah dicampur dengan bahan pengawet mayat tersebut.

Setelah ditelusuri, benar di pabrik itu sedang ada pembuatan mi basah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Zulkarnain, Selasa (10/12/2019), di Palembang, menuturkan, AH ditangkap pada Kamis (5/12). Saat itu, pihaknya menerima laporan terkait adanya mi yang diawetkan menggunakan formalin. Dari sana, pihaknya melakukan penelusuran. ”Awalnya, kami menyita kendaraan bak terbuka yang mengangkut mi basah sebanyak 2,4 ton yang akan dipasarkan ke beberapa tempat,” katanya.

Setelah itu, ucap Zulkarnain, pihaknya mencari lokasi pabrik pembuat mi tersebut. Hasil penyelidikan diketahui pabrik berada di Jalan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1. ”Setelah ditelusuri, benar di pabrik itu sedang ada pembuatan mi basah,” ucap Zulkarnain.

KOMPAS/RHAMA PURNA JATISuasana saat jumpa pers pengungkapan kasus produksi mi berformalin di Palembang, Selasa (10/12/2019).

Di pabrik itu ditemukan juga dua galon air mineral yang diduga merupakan air yang telah dicampur dengan formalin. Setelah itu, polisi mengirimkan sampel mi kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang untuk meneliti barang bukti tersebut. Hasilnya, mi tersebut terbukti menggunakan formalin.

Zulkarnain menerangkan, pabrik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan kemampuan memproduksi 5.500 kilogram mi basah setiap hari. ”Omzetnya juga cukup besar, yakni sekitar Rp 13 juta per hari,” kata Zulkarnain.

Mi yang AH produksi juga disalurkan ke beberapa kota lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Zulkarnain, AH menggunakan formalin karena bisa membuat mi lebih tahan lama. ”Mi yang AH produksi juga disalurkan ke beberapa kota lain, seperti Prabumulih, Banyuasin, Betung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Ogan Ilir,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Ke depan, pemeriksaan terhadap pabrik sejenis akan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang mengandung zat berbahaya. Selain itu, pabrik mi milik AH juga ditutup untuk proses penyidikan.

Mi basah menjadi bahan untuk sejumlah panganan khas di Palembang, seperti mi celor dan rujak mi. ”Warga juga diharapkan lebih teliti dalam membeli mi jenis ini,” ucap Zulkarnain.

AH mengatakan, dirinya menggunakan formalin atas dasar permintaan dari konsumen. ”Biasanya, konsumen menggunakan formalin agar mi bisa lebih tahan lama,” katanya.

Dalam pengolahan, ujar AH, proses pencampuran mi dengan formalin baru dilakukan setelah mi kuning telah jadi. ”Setelah mi jadi baru direndam (dengan formalin) untuk beberapa waktu,” katanya.

KOMPAS/RHAMA PURNA JATIBarang bukti mi berformalin yang disita polisi dari sebuah pabrik di Palembang ditunjukkan pada Selasa (10/12/2019).

Penyidik dari BBPOM Palembang, Aria Nofrizal, menuturkan, sangat sulit untuk membedakan mi berformalin dan yang tidak. ”Secara kasatmata tidak ada bedanya. Kalaupun dicium, hanya orang yang terbiasa yang mampu membedakan. Satu-satunya cara adalah uji laboratorium,” katanya.

Bahan makanan yang tidak menggunakan formalin biasanya akan basi dalam satu-dua hari. Namun, dengan menggunakan formalin, bisa tahan hingga 20 hari. ”Bahan makanan yang paling banyak terindikasi formalin adalah tahu dan mi basah,” kata Aria.

Di lokasi sekitar pabrik juga terdapat sejumlah industri kecil yang membuat beberapa bahan makanan, seperti tahu. Namun, Aria mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah pabrik-pabrik tersebut juga menggunakan formalin atau tidak. Butuh penyelidikan lebih lanjut.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY