Polisi Kawal Pedemo dari Tangerang Menuju DKI, Jalanan Macet

0

Pelita.online – Kepolisian mengawal massa pedemo setahun Jokowi-Ma’ruf Amin dari Tangerang yang hendak menuju Jakarta pada Selasa (20/10).

Sebelumnya, sejumlah sejumlah elemen buruh dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law di momentum setahun Jokowi-Ma’ruf Amin di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pukul 09.30 WIB, aparat kepolisian berjaga di sekitar perempatan Jalan Daan Mogot, Tangerang. Penjagaan serupa pun dilakukan di beberapa titik di Jalan Daan Mogot hingga kawasan Batu Ceper.

Sejumlah elemen buruh dari Tangerang kemudian tampak mulai bergerak menuju Jakarta pada pukul 10.40 WIB. Kepolisian lantas melakukan pengawalan massa buruh yang mayoritas mengendarai sepeda motor ini.

Selain itu, sejumlah anggota TNI juga terlihat berjaga di sejumlah titik. Mereka membantu agar arus lalu lintas bisa tetap lancar.

Pergerakan buruh menuju Jakarta ini membuat arus lalu lintas di Jalan Daan Mogot yang menuju Jakarta mengalami kemacetan. Sejumlah aparat gabungan di sekitar lokasi berupaya mengurai kemacetan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian di sekitar lokasi, beberapa elemen buruh akan bertolak ke Jakarta untuk menggelar demonstrasi di Jakarta. Polisi pun mengaku akan mengawal perjalanan buruh tersebut.

Namun, elemen masyarakat yang sudah terlihat hendak menggelar demonstrasi belum banyak saat ini di sekitar Tangerang.

Di Jalan Daan Mogot sendiri, hanya buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang sudah berkumpul lengkap dengan membawa mobil komando.

Seperti diketahui, elemen buruh dan mahasiswa berencana kembali menggelar aksi demo menolak UU Ciptaker di Istana Negara pada hari ini, Selasa (20/10). Demo kali ini diketahui bertepatan dengan momen satu tahun Jokowi dan Ma’ruf.

Ketua KASBI Nining Elitos menuturkan tuntutan aksi demo kali ini masih sama dengan sebelumnya. Yakni, menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Tuntutan masih sama, pembatalan UU Cipta Kerja dan menerbitkan Perppu,” ujarnya, Senin (19/10).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY