Polisi soal Kasus Surya Anta: Semua Akan Diungkap Pengadilan

0

Pelita.online – Kepolisian tak bisa berkomentar banyak perihal pernyataan Tim Advokasi Papua yang mempermasalahkan pemberitahuan pelimpahan berkas Surya Anta cs ke Kejaksaan dikirim melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono meminta agar menunggu proses persidangan di pengadilan saja.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengklaim seluruh fakta nantinya bakal disampaikan di pengadilan.

“Tunggu saja di pengadilan, biar terbuka semua seperti apa yang sebenarnya terjadi,” kata Argo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/11).

Polda Metro Jaya diketahui telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Enam tersangka itu Paulus Surya Anta Ginting, Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Arina Elopere.

Pelimpahan itu dilakukan Senin (18/11) setelah Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara enam tersangka tersebut telah lengkap atau P21.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Oky Wiratama menilai tindakan kepolisian menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan. Kata dia, informasi pelimpahan serta pemindahan tahanan mestinya disampaikan secara formal.

“Pada saat pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan maka diperlukan surat formal, surat penting berupa pemberitahuan ke pihak kuasa hukum dan keluarga bahwa akan dipindahkan,” kata Oky di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (19/11).

Tetapi yang terjadi, kata Oky, kabar mengenai kliennya itu didapat melalui pesan singkat Whatsapp. Itu pun dikirim pada Minggu malam (17/11) atau tak sampai 1×24 jam sebelum pemindahan tahanan para tersangka dari Mako Brimob ke Rutan Salemba.

Menurut Oky, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 75 Peraturan Kapolri mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Poin ini mengatur bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti dibuatkan berita acara serah terima.

Oky pun menyebut tindakan tersebut hanya satu dari rentetan dugaan ketidakprofesionalan dan indikasi pelanggaran prosedur terhadap kliennya. Tindakan lain yang juga telah ia ajukan dalam gugatan praperadilan di antaranya dugaan proses penangkapan, penggeledahan hingga penetapan tersangka yang tak sesuai prosedur.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY