Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal Bermodus Paket Perjalanan di Batam

0
Ilustrasi TKI menaiki kapal (Foto: ANTARA FOTO)

Pelita.Online – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang pria berinisial Y dan K di Batam terkait kasus penyelundupan pekerja ilegal ke Malaysia. Keduanya ditangkap saat hendak menyebarang dari Kecamatan Sembalun, Batam, menuju Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkapkan, kedua tersangka berusaha menyelundupkan 16 TKI ilegal ke Malaysia melaui jalur laut. Para TKI ilegal yang akan dibawa berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Para korban yang berasal dari daerah Jawa dan NTB ini awalnya dibujuk dan dijanjikan fasilitas,” ujar Erlangga dalam keterangannya, Rabu (5/9).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menawarkan paket perjalanan ke Malaysia seharga Rp 1,8 juta. Erlangga mengatakan, dengan jumlah biaya tersebut para korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang layak di Malaysia.
“Mereka membawa para korban menggunakan mobil, namun saat turun dekat pelabuhan sudah kita tangkap,” ucap Erlangga.
Saat ini, kedua tersangka diperiksa guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 81 dan 83 Undang-undang RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia
“Ancaman 10 tahun kurungan,” tutup Erlangga.
kumparan.com

LEAVE A REPLY