Polisi Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka Rusuh Deiyai Papua

0

Pelita.online – Polda Papua menetapkan 10 orang sebagai tersangka rusuh saat unjuk rasa di Deiyai. 10 orang tersangka yang ditangkap diduga sebagai provokator dan perampas 10 senpi TNI.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes A.M Kamal mengungkap awalnya unjuk rasa di Deiyai berlangsung kondusif. Namun menurutnya ada sekitar ribuan orang yang menyusul datang membawa senjata tajam.

“Datang sekitar seribu massa yang lakukan orasi dengan membawa sajam dan parang, kemudian bergabung dengan sekelompok pengunjuk rasa yang sudah di kantor bupati, kemudian mereka gabung dan mereka berupaya provokasi dengan melempar batu terhadap rekan rekan kami yang sedang melaksanakan pengamanan dan melempar kantor bupati Deiyai,” kata Kamal saat konferensi pers di Polda Papua, Jayapura, Papua, Selasa (3/9/2019).

Kamal menjelaskan kelompok tersebut juga sempat merampas senpi dari mobil anggota TNI. Setelah itu, sempat terjadi adanya baku tembak antara aparat dan pengunjuk rasa.

“Mereka lakukan pemukulan dan penganiayaan dan perampasan 10 pucuk senpi, 10 pucuk senpi yang dirampas kemudian terjadi kontak tembak dengan rekan-rekan kami karena senpi dibawa lari oleh pelaku kemudian massa bubar,” papar Kamal.

Akibat baku tembak itu, 2 anggota TNI luka-luka, 1 anggota TNI meninggal, dan 4 anggota polisi luka-luka, sedangkan dari pihak sipil 16 orang luka dan 4 orang meninggal karena luka tembak dan anak panah. Kemudian dari 16 orang luka-luka itu, sebut Kamal, 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 16 itu ditetapkan 10 jadi tersangka, yang saat ini ditahan di Polres Paniayai, (tersangka) melakukan provokasi, diduga melakukan perampasan senpi, karena mereka ini luka-luka, akan didalami dan masih berlanjut ya,” ungkap Kamal.

Kamal menyebut hingga saat ini sudah ada 9 senpi yang dikembalikan dan 1 masih berada di tangan sipil. Ia juga mengatakan situasi di Deiyai saat ini sudah kondusif pasca persitiwa rusuh.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY