Polri: Pemeriksaan Djoko Sebagai Tersangka Sudah Selesai

0

Pelita.online – Djoko Soegianto Tjandra untuk sementara waktu tidak akan dicecar oleh pertanyaan polisi. Sebab pemeriksaan terhadap bos Mulia Grup itu untuk sementara dinyatakan cukup.

“Pemeriksaan (Djoko) sebagai tersangka sudah selesai. Hanya sebagai saksi saja (untuk tersangka lain),” kata Dir Pidum Bareskrim Brigjen Fredy Sambo saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (23/8/2020).

Sebelumnya Polri memang mengatakan belum menemukan unsur pidana dalam pembuatan EKTP dan paspor untuk Djoko. Ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan.

Subhan telah dinonaktifkan setelah ketahuan menerbitkan E-KTP untuk Djoko yang saat itu masih menjadi buron jaksa. E-KTP itu lalu digunakan untuk mengurus paspor yang semua serba ekspres.

Proses yang serba cepat inilah yang diduga tak lazim dan diduga ada pelicinnya. Namun sementara ini dugaap suap itu belum ditemukan.

Sejauh ini Djoko sudah jadi tersangka suap sesuai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Itu karena Djoko diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud yang bersangkutan berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selain itu Djoko Tjandra juga dijadikan tersangka menggunakan surat jalan asli tapi palsu yang digunakan dalam pelariannya. Ia disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Padahal aksi Djoko itu, yang mengantarkannya ke meja polisi, adalah upayanya untuk menghindari eksekusi jaksa dalam kasus hak tagih yang “hanya” vonis dua tahun.

 

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY