Polri Sebut Irjen Napoleon Minta Rp 7 M Urus Red Notice Djoko Tjandra

0

Pelita.online – Tim Hukum Bareskrim Polri menyebut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra. Nominal sebesar itu, sebut Bareskrim, sebagai imbalan atas jasa penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Hal ini diungkap tim kuasa hukum Bareskrim Polri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020). Tim hukum Bareskrim mengatakan Djoko Tjandra menghubungi rekan bisnisnya, Tommy Sumardi untuk membantu mencabut red notice atas namanya pada Maret 2020.

“Awalnya Tommy Sumardi mengatakan biayanya Rp 15 miliar (penghapusan red notice). Tetapi Djoko Tjandra keberatan dan disepakati sebesar Rp 10 miliar,” ujar salah satu tim hukum Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi disebut mendatangi ruangan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Kepada Prasetijo, lanjut tim hukum Bareskrim Polri, Tommy minta diperkenalkan ke pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

“Tommy Sumardi bersama Prasetijo mendatangi ruangan Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri dan Irjen Napoleon menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra bisa dibuka asal ada uang sebesar Rp 3 miliar,” lanjut tim kuasa hukum Bareskrim.

Saat itu, lanjut tim hukum Bareskrim, Tommy Sumardi telah membawa uang suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu USD. Di mana, 100 ribu USD itu dibagikan kepada ketiga tersangka. Namun, Irjen Napoleon menolak bagiannya dan meminta lebih.

“Kemudian dibagi 3, sebesar 20 ribu USD kepada Prasetijo, 30 ribu USD untuk Tommy Sumardi, dan 50 ribu (USD) untuk Irjen Napoleon Bonaparte. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut dan meminta sebesar Rp 7 miliar,” lanjutnya.

Setelah nominal sebesar Rp 7 miliar disepekati, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Arya membuat sejumlah produk surat terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dan surat itu telah ditandatangani Sekretaris NBC Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

“Irjen Napoleon Bonaparte telah memerintahkan Kombes Tommy Arya untuk membuat beberapa produk surat yang berkaitan dengan red notice yang ditandatangani atas nama Brigjen Nugroho Slamet sampai dengan terhapusnya DPO atas nama Djoko Tjandra dari sistem imigrasi,” terangnya.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” ujar kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, membaca petitum di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Dalam permohonannya, Napoleon disebut tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun.

“Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra,” kata pengacara Napoleon lainnya, Putri.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY