PSBB Jilid II, DKI Tutup 113 Kantor Terkait Covid-19

0

Pelita.online – Sebanyak 113 perusahaan di Jakarta ditutup sementara selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.

Dari jumlah tersebut, 69 perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan jumlah perusahaan yang ditutup itu merupakan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya sejak 14 September hingga 28 September 2020.

“Sebanyak 113 perusahaan ditutup sementara. 69 ditutup karena Covid-19, dan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan,” kata Andri dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Andri menjelaskan, dari 113 perusahaan itu tidak ada satupun yang dijatuhi denda. Mereka memilih agar perusahaan ditutup selama tiga hari sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov DKI sebelumnya menegaskan bakal menutup perusahaan atau perkantoran yang melanggar ketentuan dalam PSBB. Aturan ini juga berlaku untuk perusahaan yang termasuk dalam 11 sektor dikecualikan.

Pemprov DKI sudah menetapkan ketentuan bagi perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan, diizinkan tetap beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Sementara untuk perusahaan 11 sektor yang dikecualikan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ketentuan itu harus dipatuhi seluruh perusahaan di Jakarta selama masa PSBB. Selain aturan tersebut, pihak perusahaan atau kantor juga harus mematuhi peraturan dan protokol lainnya dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Selain itu, perusahaan yang terdapat kasus positif Covid-19 juga bakal ditutup sementara disterilisasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran tidak semakin meluas.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY