PPKM Diperpanjang, Jam Buka Pusat Perbelanjaan hingga 20.00 WIB

0
Pengunjung beraktivitas di mall Kuningan City, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIBÊpada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

pelita.online-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartomengatakan ada perbedaan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tahap pertama yang dilaksanakan dari 11-25 Januari dengan PPKM tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Terhadap pembatasan kegiatan yang diperpanjang ini, ada perubahan,” kata Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Perubahannya, lanjut Airlangga, yaitu untuk jam buka operasional di sektor pusat perbelanjaan (mal) dan restoran, yang awalnya harus ditutup maksimal pukul 19.00 WIB, kini menjadi pukul 20.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujar Airlangga Hartarto.

Sementara aturan lainnya tetap, tidak ada perubahan. Seperti makan di restoran akan dibatasi maksimal 25% dari kapasitas dan diizinkan take away. Lalu, tempat ibadah juga akan dibatasi dengan hanya mengisi 50% kapasitas. Perkantoran diminta untuk menerapkan 75% aktivitas bekerja di rumah atau work from home (WFH).

“Kegiatan belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi, kegiatan lain konstruksi tetap berjalan, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” terang Airlangga Hartarto.

Seperti diketahui, melihat masih banyak daerah yang belum bisa berada di bawah empat parameter yang ditentukan, maka pemerintah memutuskan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 mendatang. Seharusnya PPKM yang diterapkan sejak 11 Januari, sudah berakhir pada Senin (25/1/2021).

Perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerapan PPKM di 77 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM dilakukan untuk daerah yang terdapat salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Antara lain kasus aktif di atas rata-rata nasional, kasus kematian di atas rata-rata nasional, kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, dan rasio ketersediaan tempat tidur perawatan di atas 70%.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY