Praperadilan Berlanjut, Rizieq Bakal Hadirkan Saksi Hari Ini

0

Pelita.online – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan melanjutkan sidang permohonan praperadilan tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab pada Kamis (7/1) pagi.

Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Rizieq selaku pemohon. Adapun sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

“Besok (hari ini) untuk saksi dan ahli dari pemohon. Kemudian hari Jumat untuk termohon,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Kubu Rizieq bakal menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim praperadilan.

Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menuturkan dari sekian saksi yang akan dihadirkan, salah satunya tak bisa dihadirkan secara fisik yakni ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir.

Mudzakir tak bisa hadir karena berdomisili di Yogyakarta. Saat persidangan sebelumnya, pihak Rizieq meminta agar Mudzakir dapat tetap memberikan keterangannya secara daring.

“Dari beberapa ahli kami ajukan satu doktor Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia izin sampaikan keterangan via Zoom karena sekarang pemerintah perketat PSBB lagi jadi agak susah keluar dari Jogja,” kata Kamil dalam persidangan, Rabu (6/1).

Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh hakim Sahyuti dengan dalih sulit memberikan fasilitas daring. Alasan lain, kata dia, butuh proses pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian.

“Karena Zoom ini agak susah juga kita jarak jauh itu. Nanti yang menyumpahnya lagi di sana, semua itu harus terpenuhi,” ucap Sahyuti.

Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya. Eks imam besar FPI itu mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP yang menjadi dasar status tersangkanya.

Dalam permohonan praperadilan ini, setidaknya ada 3 pihak yang digugat sebagai Termohon yakni Penyidik cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY