Puluhan Pegawai Mengundurkan Diri, KPK: Wajar Terjadi di Banyak Lembaga

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyatakan fenomena pegawai mengundurkan diri adalah hal yang wajar. Dari tahun ke tahun, memang banyak pegawai mengundurkan diri.

“Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk tentu juga di sini,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 26 September 2020.

Ali menyebutkan jumlah pegawai yang mundur dari tahun ke tahun. Pada 2016 misalnya, ada 46 pegawai yang mengundurkan diri, terdiri dari 16 pegawai tetap dan 30 pegawai tidak tetap. Lalu pada 2017, ada 26 pegawai yang undur diri, terdiri dari 13 pegawai tetap dan 13 pegawai tidak tetap.

Berlanjut pada 2018, sebanyak 31 pegawai yang mundur, terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 tidak tetap. Sebanyak 23 pegawai undur diri pada 2019, mereka adalah 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap.

Terakhir, pada Januari hingga September 2020, terdapat 31 pegawai yang mengundurkan diri, terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap.

“Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan Komisi mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar. KPK juga mendorong para alumni menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sebanyak 37 pegawai KPK mengundurkan diri pada 2020. Salah satu pegawai itu adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan undur diri dengan alasan karena kondisi lembaganya yang telah berubah. Indonesia Corruption Watch menengarai banyaknya pegawai yang mengundurkan diri adalah imbas revisi UU KPK dan pimpinan yang bermasalah.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY