Putu Sudiartana Dipastikan Terlempar dari DPR

0

Jakarta, Pelita.Online – DPR bakal melakukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana. Putu adalah terpidana kasus korupsi pembangunan 12 jalan di Provinsi Sumatera Barat.

Pelantikan akan dilakukan di sela pandangan seluruh fraksi atas RUU APBN 2018 beserta nota keuangan. “Kan Pak Putu pada saat itu sudah tidak ada di DPR lagi. Karena ada masalah dan beliau pasti akan menyelesaikan masalahnya,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Pengganti Putu diusulkan Fraksi Demokrat. Namun, Agus enggan membeberkan nama pengganti Putu. “Ini merupakan kewenangan parpol yang ada melalui partainya. Sehingga ini adalah pelaksanaan administrasi dan secara resmi dilantik, sehingga penggajian dan sebagainya resmi jadi anggota dewan,” pungkas Agus singkat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis I Putu Sudiartana kurungan penjara enam tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Putu terbukti menerima suap untuk memuluskan dana alokasi khusus kegiatan sarana prasana penunjang Provinsi Sumatera Barat, dalam APBN Perubahan 2016.

Putu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang ini diterima lewat Noviyanti, staf Yogan. Putu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp2,7 miliar secara bertahap.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY