Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bakal Divonis Sore Ini

0

Pelita.online – Masih ingat dengan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) yang bikin heboh awal tahun ini? Sore ini kedua raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu bakal menjalani sidang vonis.

Agenda sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo, Jumat (11/9).

“Iya (hari ini vonis), dijadwalkan sore ini pukul 17.00 WIB,” kata humas PN Purworejo Samsumar Hidayat lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (11/9/2020).

Samsumar mengatakan sidang bakal digelar via online menggunakan aplikasi teamlink.

“Majelis hakimnya Sutarno, Anshori Hironi dan Samsumar Hidayat,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan ratu Fanni 3,5 tahun penjara. Raja Toto dan ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini sempat bikin heboh karena kedua pelaku ini melakukan penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat. Kedua tersangka yang mengaku ‘Raja’ dan ‘Ratu’ itu akhirnya mengakui kebohongan mereka yang ternyata hasil imajinasi atau yang ngetren disebut ‘halu’.

Kehebohan juga terjadi di bangunan keraton yang berada di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo. Selama beberapa waktu, bangunan tersebut ramai didatangi warga yang penasaran.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY