Ramai Isu Konsultan Asing di Pilpres, Bagaimana Aturan Mainnya?

0
debat pertama

Pelita.Online, Jakarta – Isu soal penggunaan jasa konsultan asing untuk pemenangan Pilpres 2019 ramai dibahas, baik oleh kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebenarnya, bagaimana aturan mainnya?

Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak terdapat pasal yang mengatur soal penggunaan konsultan asing. Namun, UU tersebut mengatur tentang pelarangan penggunaan dana asing dalam kampanye pemilu di Indonesia.

Larangan penggunaan dana asing itu tertulis dalam pasal 339, yang berbunyi:

(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
e. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Soal pihak asing itu dijelaskan dalam bagian penjelasan, yakni:

Yang dimaksud ‘pihak asing’ adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, organisasi kemasyarakatan dan warga negara asing.

Selain larangan penerimaan dana dari pihak asing, UU Pemilu juga masih memiliki aturan terkait pihak asing lain. Aturan itu terkait tanda pengenal bagi pemantau pemilu asing.

Ada dua jenis tanda pengenal pemantau asing yang diatur dalam ayat 3 pasal 439, yakni tanda pengenal pemantau asing biasa dan tanda pengenal pemantau asing diplomat. Kemudian, ada pula diatur soal hak dan kewajiban dari pemantau asing saat bertugas di Indonesia.

Misal, di pasal 440 ayat 2 disebutkan, ‘Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus dipolomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu’. Dalam pasal 444 ayat 3 juga diatur soal sanksi bagi pemantau asing yang melanggar aturan.

Detik.com

LEAVE A REPLY