Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Siapkan Sederet Keringanan Pajak

0

Pelita.online – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan sejumlah stimulus di tengah tekanan yang diakibatkan virus Corona (Covid-19). Stimulus yang akan diberikan adalah keringanan pajak.

Keringanan yang akan diberikan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

“Kita mempertimbangkan semua ya PPh 21, 22 bahkan 25. Kita akan lihat semuanya, termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama para reputable (trader),” kata dia Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Pemerintah sedang menghitung formulasi stimulus pajak yang akan diterapkan sambil melihat perkembangan virus Corona. Hal itu sedang difinalisasi.

“Kita sekarang sedang menghitung keseluruhan terutama sektor-sektor yang terkena, dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka, dan bagaimana kita bisa membantu dari sisi korporasi maupun kepada masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan,” jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum bisa menjelaskan secara lebih detail, termasuk peluang menunda pungutan PPh 21. Dia harus menyampaikannya lebih dulu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita akan lihat ya. Kita lihat semuanya dan nanti kita sampaikan ke Bapak Presiden (Jokowi) sebelum saya ceritakan ke Anda,” tambahnya.

Sri Mulyani sebelumnya membuka peluang untuk menunda pungutan PPh 21 alias pajak penghasilan. Hal ini dilakukan guna menekan dampak merebaknya virus corona di Indonesia. Sri Mulyani mengatakan, penundaan pungutan PPh 21 ini pernah dilakukan pada 2008-2009 saat terjadi krisis moneter.

“Jadi pilihan banyak yang bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh pasal 21 ditunda. Bisa juga kita berikan untuk daerah itu pajak hotel dan restoran ditanggung oleh pemerintah atau nanti kita bisa lihat opsinya,” kata Sri Mulyani di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY