Remisi Lebaran, 210 Napi di Jabar Diusulkan Langsung Bebas

0

Pelita.online – Sebanyak 13.706 narapidana di Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi lebaran 2019. 210 napi diusulkan langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan saat ini total ada 24.370 napi dan tahanan yang ada di 33 rutan dan lapas di Jabar. Dari total itu, 13.706 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi lebaran.

“Ada sejumlah 13.706 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang beragama islam mendapat remisi. 210 orang WBP diusulkan langsung bebas,” ucap Aris kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).

Aris menjelaskan napi yang diusulkan langsung bebas ini merupakan napi yang sisa masa tahanannya tinggal sebentar lagi. Sehingga, napi tersebut diusulkan untuk dapat langsung bebas.

“Jadi pada saat diusulkan sisa pidananya itu misalnya dapat satu bulan bebas, sisa pidananya sebulan lagi bebas. Kemudian tinggal dua bulan lagi, dapat (remisi) dua bulan bebas. Jadi saat diusulkan sisa pidana sudah mendekati bebas,” kata Aris.

Menurut Aris pembagian remisi lebaran ini dibagi dua kategori. Pertama remisi khusus I berjumlah 13.489 dan kedua remisi khusus II berjumlah 210. Remisi khusus I ini artinya napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi sedangkan remisi II langsung bebas.

Usulan pemberian remisi ini paling banyak berlaku bagi napi kasus narkotika. Jumlah napi yang mendapat remisi mencapai 4.177 orang.

“Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” kata Aris.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY