Jaksa Agung Diberi ‘Parsel Lebaran’ 10 Gugatan Kasus Mangkrak

0

Pelita.online – Jaksa Agung diberi hadiah lebaran oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan 10 gugatan kasus mangkrak. Gugatan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Gugatan ini dalam rangka memecah rekor MURI yaitu 10 gugatan praperadilan didaftarkan dalam hari yang sama, sebelumnya maksimal 3 saja,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

10 Gugatan Praperadilan yang sudah didaftarkan dan teregister di PN Jaksel. Menurut Boyamin, perkara-perkara yang digugat adalah bukti ketidakmampuan Jaksa Agung menuntaskan perkara lama hingga kedaluwarsa maupun baru yang awalnya semangat namun kemudian gembos.

“Gugatan ini dalam rangka memberikan kado lebaran terhadap Jaksa Agung M Prasetyo yang mungkin ini adalah lebarannya yang terakhir sebab lebaran tahun depan mestinya Jaksa Agung telah berganti,” ujar Boy.

Inilah 10 daftar gugatan Praperadilan MAKI lawan Jaksa Agung :

1. Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005.

2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativ, mangkrak sejak 2007.

3. Indosat IM2 mangkrak sejak 2013.

4. Kondensat, mangkrak sejak 2018.

5. Hibah Sumsel penyidikan sudah berlangsung 2 tahun namun belum ditetapkan tersangkanya.

 

6. Hibah Pemkot Manado terkait Wali Kotanya, penyidikan sejak September 2018.

7. Kasus Pertamina di kasus pembelian Blok Minyak Manta Gumy Australia.

8. Kasus korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim.

9. Kasus Dana Pensiunan Pertamina.

10. Kasus Victoria Securitas.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY