Rentetan kasus penganiayaan pemuka agama

0

Bandung, Pelita.OnlineĀ – Sejumlah kasus penganiayaan terhadap pemuka agama terjadi akhir-akhir ini. Banyak spekulasi yang muncul terkait rentetan peristiwa ini. Ada yang mengaitkan dengan Pilkada bahkan hingga pertarungan Pilpres 2019.

Kasus penganiayaan yang pertama terjadi di Bandung. Komandan Brigade PP Persis, H.R Prawoto meninggal dunia usai dianiaya oleh AM (45), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pelaku mengalami gangguan jiwa.

Peristiwa penganiayaan ini berawal saat pelaku mencoba mencongkel rumah korban yang berada di kawasan Cigondewah. Prawoto kemudian keluar rumah untuk mengecek. Melihat rumahnya dicongkel, Prawoto kemudian menanyakan kepada pelaku maksud dari tindakannya tersebut. Namun pelaku malah menyerang korban.

Saat Prawoto mencoba melarikan diri, pelaku mengejar korban sambil membawa potongan pipa besi. Pada saat korban dikejar dan terjatuh, pelaku memukuli korban beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami luka patah tangan kiri dan luka terbuka pada kepala.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban yang saat itu tergeletak langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung. Sempat mendapatkan perawatan intensif, nyawa korban tidak bisa tertolong hingga mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 16.00 WIB Kamis (1/2) lalu. Peristiwa terjadi di Blok Kasur RT 001 RW 005, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Tim Dokter Rumah Sakit Sartika Asih, Dokter Leony Widjaja yang memeriksa pelaku mengatakan hasil observasi sementara menunjukkan pelaku mengalami gangguan kepribadian.

“Sementara menurut saya dia masuk di kategori gangguan kepribadian. Emosional tidak stabil,” ujar Leony dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung Jumat (2/2).

Dia menuturkan, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, pelaku menunjukkan emosional yang tidak stabil dengan perilaku mengamuk yang kadang-kadang ditunjukkan dalam kesehariannya. Amukan ini dilakukannya saat ada keinginan yang tidak terpenuhi.

“Perilakunya kadang ada seperti orang tidak waras kadang seperti orang normal,” katanya.

Meski demikian, dr. Leony mengatakan masih harus dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapatkan hasil yang pasti. Hasil ini nantinya berguna untuk proses kelanjutan tindakan pelaku yang menganiaya korban hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir. Ia menyebutkan waktu yang diberikan untuk pemeriksaan yakni 14 hari. Pihaknya akan menganalisis lebih lanjut, termasuk penyebabnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan polisi akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, meski pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Jadi penyelidikan akan tetap dilanjutkan. Pada pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan pasal yang dilanggar hingga ke pengadilan,” ujar Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (2/2).

LEAVE A REPLY