Ridwan Kamil Sebut Perusak Hutan Lebih Takut Hukum Adat Daripada Formal

0

Pelita.online – Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyindir perusak lingkungan hutan yang kerap melanggar hukum tata ruang. Menurutnya perusak lingkungan hutan abai terhadap hukum formal tapi takut dengan hukum adat.

“Coba kamu teliti, kadang kadang (mereka perusak lingkungan) tidak takut melanggar hukum formal, tapi takut kalau melanggar hukum (hutan) adat,” kata RK kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (6/10/2019).

Ia mencontohkan kawasan hutan yang berada di kampung adat Baduy, kampung naga hingga Ciptagelar. Kawasan hutannya terjaga kelestariannya karena keberadaan hukum adat yang dipegang teguh warganya.

“Disebut pamali (dilarang) melakukan kegiatan di hutan larangan akibatnya sampai sekarang lestari,” tutur dia.

Melihat fenomena itu, ia memandang kearifan lokal menjadi instrumen penting dalam pembangunan atau pemanfaatan lingkungan hutan. Artinya masyarakat harusnya bisa mematuhi aturan tata ruang selaiknya hukum adat.

“Artinya kita harus sering sering melihat kearifan lokal di dalam melihat masa depan jangan selalu formal,” ujar RK.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Epi Kusitiawan mengakui masyarkat lebih mematuhi hukum adat dibanding hukum formal. Pihaknya mengajak masyarkat mematuhi hukum formal selaiknya hukum adat.

“Dulu sumber mata air begitu oleh masyarakat sangat dihargainya karena dibawa ke alam mistik. Di sana (sumber mata air) itu ada jurig (hantu) dan lain-lain. Kalau nebang (pohon) anaknya bisa gila. Orang-orang itu percaya,” ujar Epi.

Menurutnya dibutuhkan sinergitas seluruh pihak untuk mengubah pola pikir masyarkat dalam memandang hukum formal mengenai tata ruang. Misalnya, melalui pendidikan untuk menyadarkan hukum formal dibuat agar masyarkat peduli pada kelestarian alam.

“Penyadaran itu memang harus ke sana. Pamali itu kan ada unsur akhlaknya. Nah bagaimana manusia itu untuk menghargai aturan. Aturan itu kan supaya teratur,” ujar Epi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY