Ruslan Buton Resmi Keluar Rutan, Janji Tak Melarikan Diri

0

Pelita.online – Terdakwa kasus ujaran kebencian Ruslan Buton resmi keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis (17/12) usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim. Dia berjanji tak akan melarikan diri.

Ruslan merupakan terdakwa yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berkasus lantaran meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri.

“Saya surprise pada saat sidang hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan itu di luar dugaan saya tapi itu rahmat yang tak ternilai harganya dari Yang Maha Kuasa, Alhamdulillah,” kata Ruslan kepada wartawan usai keluar dari Rutan Bareskrim, Kamis (17/12) malam.

Saat keluar dari Rutan sekitar pukul 19.45 WIB, dia terlihat mengenakan pakaian seragam kelompoknya, yakni ex-trimatra. Ruslan keluar didampingi oleh sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukumnya yang sudah menunggu sejak sore hari.

Dalam hal ini, Ruslan mengatakan bahwa dirinya bakal menetap sementara di Jakarta lantaran masih harus mengikuti proses hukum untuk kasusnya di pengadilan.

“Saya masih di Jakarta dan mungkin ke Bandung menengok anak-anak saya karena pasca-ditinggal oleh istri saya, anak saya di Bandung semua,” ucap dia.

Sementara, kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah dijamin dalam penangguhannya.

“Memang jarang terjadi seorang terdakwa seperti Ruslan dikasih penangguhan,” ucap Tonin menambahkan.

“Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang. Tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti jadi itu yang akan dilihat,” timpalnya lagi.

Dalama upaya tersebut, kata dia, pihak penjamin murni dari tim kuasa hukum terdakwa sebanyak enam orang. Menurutnya tidak ada tokoh-tokoh nasional ataupun berpengaruh yang terlibat dalam proses itu.

Menurutnya, majelis hakim mengabulkan permohonan itu sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

“Artinya memang hukum melihat Ruslan patuh diberikan penangguhan tentu dengan dukungan dari penyidik dan segala upaya,” katanya.

Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI didakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY