RUU Pekerja Sosial Akan Disahkan, Ini Poin-poin Pentingnya

0

Pelita.online – DPR akan mengesahkan RUU Pekerja Sosial hari ini. Ada sembilan pasal-pasal penting yang mengatur tentang pekerja sosial dalam UU ini.

Ketua Panja Komisi VIII RUU Pekerja Sosial (Peksos), Ace Hasan Syadzily, mengatakan selama ini pekerja sosial belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Padahal, kata dia, pekerja sosial memiliki peran signifikan.

“Pekerja sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Ace dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2019).

Ia pun membeberkan sejumlah aturan tentang pekerja sosial yang tertuang dalam RUU Peksos. Salah satunya mengatur tentang standar praktik pekerja sosial.

“Pertama, praktik pekerjaan sosial yang merupakan cakupan kegiatan praktik pekerjaan sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan. Kedua, standar praktik pekerjaan sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan praktik pekerjaan sosial dan standar tersebut ditentukan oleh menteri,” paparnya.

Selanjutnya, RUU Peksos mengatur kompetensi untuk menjadi pekerja sosial. Ace mengatakan para pekerja sosial juga diwajibkan memiliki izin praktik.

“Ketiga, pendidikan profesi pekerja sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi pekerja sosial sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan praktik pekerjaan sosial. Keempat, registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, pekerja sosial lulusan luar negeri, dan pekerja sosial warga negara asing,” tutur Ace.

“Kelima, hak dan kewajiban pekerja sosial. Keenam, organisasi pekerja aosial sebagai wadah aspirasi pekerja sosial,” imbuh dia.

Selain itu, kata Ace, juga diatur pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk Organisasi Pekerja Sosial. Kemudian, diatur tentang wewenang pemerintah pusat untuk menjamin mutu dan perlindungan masyarakat penerima layanan pekerjaan sosial. “Ketujuh, Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial. Kedelapan, tugas dan wewenang pemerintah pusat yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan praktik pekerjaan sosial. Kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial,” sebut Ace.

Selanjutnya, Ace berharap pemerintah menyediakan sarana dan prasana untuk berdirinya pendidikan profesi pekerja sosial. Dia mengatakan ketersediaan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Peksos diundangkan. “Dengan disahkannya RUU tentang Pekerja Sosial, DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan untuk menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi,” kata Ace.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY