Pelita.online – Penyidik KPK memanggil pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Andi rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/8/2019).
Dalam pusaran kasus ini, Andi Narogong sendiri sudah berstatus sebagai terpidana. Andi telah dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.
Adapun Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Sumber : Detik.com