RUU Permusikan Tak Jawab Masalah Urgen Musisi, Kesejahteraan

0

Pelita.Online, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menjadi perbincangan hangat selama satu pekan terakhir. Kubu yang kontra, Koalisi Nasional Tolak (KNTL) RUU Permusikan, vokal bersuara. Ada pula kubu yang ingin merevisinya. Selain dinilai sangat bermasalah, mereka merasa RUU itu tidak ada urgensinya.

Jika bertanya alasan dibuatnya RUU yang katanya melindungi musisi itu, ada di pembukaan Poin B dan C. Dua poin itu menjelaskan, dunia musik Indonesia saat ini masih ada masalah soal penyelenggaraan, pelindungan dan pendataan, serta pengarsipan.

Anehnya, entah mengapa justru tidak ada alasan kesejahteraan musisi di sana. Padahal itu juga masih jadi masalah di Indonesia sejak zaman kiwari. Mulai musisi yang masih mendapat upah rendah sampai predikat musisi yang tak dianggap sebagai profesi.

Endah Widiastuti yang tergabung dalam Endah N Rhesa menjadikan dirinya sendiri contoh. Dalam sebuah diskusi di kawasan Kemang, Rabu (6/2) ia bercerita soal kesulitannya mengajukan kredit ke empat bank berbeda hanya karena profesinya tertulis sebagai seniman di Kartu Tanda Penduduk. Sementara seperti yang diketahui, untuk pengajuan kredit bank biasanya butuh jaminan bahwa seseorang punya profesi serta penghasilan tetap.

Oleh karena itu profesor musik Tjut Nyak Deviana berpendapat hal paling urgen untuk diatur dalam RUU Permusikan saat ini adalah kesejahteraan profesi musisi.

“Urgensi sebenarnya lebih ke kesejahteraan musisi, standar honorer, asuransi. Bukan membatasi kreativitas, tapi kesejahteraan profesi musik,” katanya dalam diskusi.

Sayangnya, selain tak ada dalam alasan, kesejahteraan musisi juga tak diatur dalam RUU.

Soal penyelenggaraan, diatur dalam Pasal 18 yang mewajibkan penyelenggara acara musik memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik. Juga Pasal 19 yang mewajibkan penyelenggara acara musik mengikutsertakan musisi Indonesia dalam konser artis dunia.

Alih-alih menyelesaikan masalah, kedua pasal itu justru merugikan mereka yang bergerak di ranah musik independen. Tidak semua punya lisensi dan izin pertunjukan musik, padahal panggungnya berjasa bagi musisi-musisi yang baru mulai. Bila RUU Permusikan disahkan, bisa-bisa mereka tak lagi bisa membuat gigs hanya perkara lisensi atau izin.

Musisi luar negeri juga bisa jadi malas datang ke Indonesia karena ada kewajiban didampingi musisi lokal, yang belum tentu mereka mau. Belum lagi, tidak ada definisi yang jelas soal kata ‘pendamping,’ apakah di depan maupun balik panggung.

“Pasal 19 ini tidak perlu. Siapa pakar yang akan menentukan seorang pendamping [musisi Indonesia] dengan kompetensi untuk musisi luar negeri,” kata Deviana.

Soal pelindungan musik, ada di BAB IV. Bab itu mengatur pelindungan bahkan untuk musik tradisional. Ada Pasal 41 yang menjelaskan bentuk-bentuk pelindungan terhadap praktisi musik, mulai soal pembuatan program anti-pembajakan sampai pengelolaan royalti hak cipta.

Pasal 41 dianggap tidak perlu karena hak cipta sejatinya sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Aturan itu memang tidak membahas spesifik soal musik, tetapi dijelaskan bahwa pemilik hak cipta bisa mendapatkan hak ekonomi atau royalti dari karya dengan syarat terdaftar dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Selain itu, masih ada Pasal 42 tentang pelindungan musik tradisional yang berbunyi, “Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.” Itu pun dirasa terlalu memaksa karena tak semua tempat hiburan cocok memutar lagu tradisional, walau memang tujuannya baik.

RUU Permusikan Tak Jawab Masalah Urgen Musisi, Kesejahteraan(CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Selanjutnya mengenai pendataan serta pengarsipan, dibahas dalam BAB V lewat empat pasal.

Pasal 48 menjelaskan tentang pendataan serta pengarsipan yang dapat diakses menteri dan setiap praktisi musik wajib memberikan data serta informasi yang dibutuhkan.

Itu juga tidak perlu karena sudah dijelaskan dalam UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pasal 3 UU tersebut menjelaskan, setiap pengusaha rekaman wajib menyerahkan karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang berkaitan. Tanpa ada Pasal 48 pun, itu sudah pasti dilakukan.

Di luar pasal-pasal itu, masih ada Pasal 5 yang disebut membatasi musisi dalam proses kreasi. Dalam pasal ini terdapat tujuh ayat yang menjelaskan hal-hal terlarang bagi musisi. Di sisi lain, pasal ini kontradiktif dengan tujuan pembuatan RUU Permusikan yang katanya melindungi musisi. Yang ada, para musisi justru merasa terbelenggu.

Dengan segala kejanggalannya, Deviana pun menilai 95 persen RUU Permusikan harus direvisi, termasuk dari segi judul yang menurutnya tak tepat. Ia memberi saran agar revisinya melibatkan masyarakat, praktisi, pendidik dan siapa pun yang berhubungan dengan musik.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY