Sabet Hakim Saat Sidang, Pengacara TW Kini Meringkuk di Tahanan

0

Pelita.online – Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan melawan pejabat yang sedang bertugas karena memukul hakim di PN Jakarta Pusat. Dia kini telah ditahan polisi.

Kasus ini berawal saat hakim Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tiba-tiba Desrizal melepas tali ikat pinggangnya lalu berdiri dari kursi dan memukul hakim Sunarso pada Kamis (18/7/2019).

Akibat kejadian itu, korban hakim ketua Sunarso dan hakim anggota I Duta Baskara mengalami luka. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

“Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba–saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu–tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya,” jelas Sunarso.

Sunarso kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi pun melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Desrizal sebagai tersangka.

“Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7).

Desrizal dijerat dengan dua pasal, yakni dugaan penganiayaan dan melawan pejabat. Dia terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

“(Dijerat) Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP,” kata Argo.

Pasal 212 KUHP itu berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, Desrizal, akhirnya ditahan polisi. Desrizal ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Iya sudah ditahan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (19/7).

Harry mengatakan penahanan tetap dilakukan penyidik walaupun ancaman hukuman terhadap Desrizal di bawah lima tahun penjara. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Memang Pasal 351 ayat (1) KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tetapi dapat ditahan, ada pengecualian,” terang Harry.

Desrizal ditahan mulai Jumat (19/7) malam. Dia ditahan di Mapolres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.

Tomy Winata sendiri sudah meminta maaf atas peristiwa yang dilakukan pengacaranya. Dia mengaku kaget karena Desrizal disebutnya bukan orang yang tempramental selama ini.

“Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang (kemarin, red) dan kami sangat menyesalkan. Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut,” ujar Hanna Lilies, juru bicara Tomy atau yang akrab disapa TW, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY