Saksi Swasta Ini Diperiksa Lagi Untuk Kasus Idrus

0

Pelita.Online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait pengusutan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Hari ini, penyidik memanggil saksi dari pihak swasta atas nama Indri Savanti Purnama Sari. Ia akan diperiksa untuk Idrus Marham yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

“Saksi akam dimintai keterangan untuk tersangka IM (Idrus Marham, mantan Menteri Sosial),” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12).

Febri menjelaskan bahwa ini kedua kalinya Indri diperiksa penyidik KPK.

Selain Idrus, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.[wid] 

Rmol.co

LEAVE A REPLY