Sekali Lagi, Pakar Bilang IMB Jangan Dihapus!

0

Pelita.online – Pakar hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menekankan sekali lagi bahwa penghapusan izin mendirikan bangunan ( IMB) yang direncanakan pemerintah demi menggenjot investasi perlu ditinjau ulang.

“Saya tetap pada pendapat sebelumnya, bahwa IMB itu izin tata ruang terakhir yang ada dari perizinan lainnya. Jangan dihapus,” tegas Eddy menjawab Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut Eddy, jika pemerintah ingin menyederhanakan perizinan, bisa dengan meniadakan perizinan lain dalam proses sebelum IMB. Sebut saja izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT).

Langkah pemerintah untuk menghapus IMB, Eddy menilai, Jelas akan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

UU ini mengamanatkan IMB dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dipenuhi pemilik gedung agar para penghuni terjamin keamanan dan keselamatannya selama berada di dalam gedung.

Ilegal dan legal

Lebih jauh Eddy mengkhawatirkan, penghapusan IMB akan membuat pemerintah daerah dan perangkat pelaksananya sulit membedakan bangunan yang legal dan bangunan ilegal.

Selama ini, pemerintah daerah punya kewenangan untuk meghentikan pembangunan sampai pembongkaran jika terjadi pembangunan tanpa IMB.

Jika memang kemudian IMB tidak diperlukan lagi, mungkin akan lebih sulit bagi pemerintah daerah untuk menjustifikasi tindakan pembongkaran gedung.

Namun demikian, bila rencana pemerintah melalui Omnibus Law mengatur subyek yang sama dengan apa yang diatur dalam UU Bangunan Gedung, maka ketentuan di dalam Omnibus Law-lah yang akan berlaku.

Dengan kata lain, meski IMB diatur dalam UU Bangunan Gedung, karena Omnibus Law mengatur peniadaan IMB, maka bagian dari ketentuan IMB dalam UU Bangunan Gedung dianggap tidak berlaku lagi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta memasukkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY