Sekjen Kementerian ESDM Usai Diperiksa KPK: Ditanya soal Samin Tan

0

Pelita.online – KPK memeriksa Sekjen ESDM Ego Syahrial sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Samin Tan. Usai diperiksa, Ego mengatakan dirinya ditanyai terkait Samin Tan.

“Saya tadi dipanggil untuk memberi keterangan kesaksian mengenai Samin Tan. Jadi mengenai proses terminasi, jadi intinya detailnya saya sudah sampaikan ke penyidik,” kata Ego di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Samin Tan sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar agar Eni membantu anak perusahaan milik Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Ego sendiri mengaku tak tahu soal aliran dana kepada Eni. Dia menyatakan sudah menjelaskan persoalan administrasi terminasi kepada penyidik.

“Intinya saya terkait sama fungsi saya sebagai Sekjen, masalah administrasi saja,” ucapnya.

Selain bicara soal dirinya ditanyai terkait Samin Tan, Ego juga sempat menjawab ketika ditanya proyek PLTU Riau-1 yang terkait dugaan suap Sofyan Basir. Menurutnya, PLTU Riau-1 merupakan aksi korporasi yang berada di domain PLN.

“Itu kan aksi korporasi, aksi korporasi RUPTL kan domainnya badan usaha. Kalau yang terkait dengan kementerian ESDM kita hanya mensahkan ya, apakah sudah sesuai dengan rencana umum ketenagalistrikan. Apakah mereka sudah memenuhi target bauran, pertumbuhan penduduk, rasio elektrifikasi itu, tapi detailnya badan usaha,” ucapnya.

Ego menyatakan pembangunan pembangkit listrik bakal terus berjalan. Namun, bisa saja ada penundaan akibat permasalahan yang ada.

“Saya nggak tahu apakah ini berhenti atau nggak, tapi kan yang namanya pembangunan pembangkit listrik kan berjalan terus ya. Satu memang adalah dampaknya yang harusnya ada penambahan tenaga baru jadi berkurang, paling delay ini,” ujar Ego.

Sebelumnya, dalam jadwal pemeriksaan KPK, Ego disebut diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan. Dia dipanggil sebagai saksi bersama enam orang lainnya.

Sofyan sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY