Selain Uang Rp97 Miliar, Kejagung Juga Sita Kilang Minyak Honggo Wendratno

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti berupa kilang minyak dan uang senilai Rp97 Miliar dari mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Kilang minyak dan uang senilai Rp97 miliar tersebut merupakan aset yang dirampas untuk negara.

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Juni 2020 memvonis Honggo 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dengan begitu perampasan memiliki kekuatan hukum.

Ali menjelaskan, Honggo Wendratno disidangkan secara in absentia, tanpa hadirnya terdakwa. Dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, Jawa Timur untuk dilakukan penyitaan.

“Dialam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp97 miliar. Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara uang Rp97 miliar ini bukan uang pengganti,” katanya di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2020).

Dia menyebut perampasan tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan kondensat yang dilakukan terpidana berdasarkan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Honggo juga harus membayar uang pengganti sebesar 128 Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,8 triliun.

“Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada 128 juta US. Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp1,7 sampai Rp1,8 triliun,” ujarnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY