Setelah MD3 resmi jadi Undang-Undang, DPR segera kirim surat Ke PDIP

0

Jakarta, Merdeka.com – Batas waktu 30 hari penandatangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan habis pada Rabu (14/3) besok. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Undang-Undang yang telah disahkan DPR itu bisa segera berlaku.

“Jadi terkait dengan UU MD3 kami berharap dalam beberapa waktu ke depan UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang bisa diatur dalam konstitusi kita. Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak mendatangani, UU tersebut berlaku,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

Setelah menjadi UU, dia meminta pada pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan Uji Materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, UU tersebut tidak perlu lagi di permasalahkan.

“Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan dipersoalkan apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK,” ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan setelah Undang-Undang tersebut diberi nomor maka DPR akan berkirim surat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kiriman surat itu untuk meminta PDIP mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR yang akan segera dilantik.

“Dan dilakukan DPR mengirim surat pada partai DPR untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk. Atau akan dilantik nanti dalam posisi wakil ketua DPR,” ucapnya.

Diketahui UU MD3 telah disahkan DPR dalam rapat paripurna 12 Februari lalu. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.

Setelah disahkan DPR nyatanya Presiden Joko Widodo mengaku kaget dengan beberapa pasal dalam UU tersebut dan membuatnya enggan membubuhkan tandatangan persetujuan UU. Pasal yang kontroversial adalah pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245.

LEAVE A REPLY