Sidang Kasus Air Keras, Jaksa Panggil Penolong Novel Baswedan

0

Pelita.online – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapĀ Novel Baswedan, dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan kembali digelar hari ini, Selasa (12/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan memanggil tiga orang saksi yang menjadi penolong Novel saat disiram air keras tiga tahun silam.

“Saksi tiga orang. Iya [penolong Novel],” kata Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Sidang ini direncanakan disiarkan secara langsung melalui akun berbagi youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 10.00 WIB.

“Jam seperti biasa,” ujar Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto.

Dalam perkara ini, Novel Baswedan selaku korban sudah memberikan kesaksian pada Kamis (30/4). Di persidangan, Novel menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa cairan yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Dalam dakwaan disebutkan air tersebut adalah cairan asam sulfat (H2SO4).

Selain itu, beberapa tetangga Novel juga sudah memberikan keterangan. Nursalim, imam salat subuh di masjid Al Ihsan, di mana Novel menjalankan ibadahnya saat itu, menceritakan bahwa jemaah mendengar teriakan saat melangsungkan wirid sehabis salat subuh. Tak lama kemudian, diketahui kalau Novel habis diserang.

Nursalim menuturkan gamis yang dipakai Novel saat peristiwa 11 April 2017 usai waktu subuh, berbau menyengat dan ada bekas siraman.

Ia mengaku merasakan panas ketika memegang gamis milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Bajunya masih utuh, ada kancing kebuka. Ada bekas air. Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Kita pegang lama-lama terasa panas di tangan. Dan menyengat,” ujar Nursalim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.

Perbuatan kedua terdakwa membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.

Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY