Sidang Praperadilan Rizieq, Polisi Sebut Telah Miliki 4 Alat Bukti

0

pelita.online-Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengantongi empat alat bukti guna menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka, dan hal itu menjadi dasar penangkapan serta penahanannya.

Pernyataan itu, disampaikan Hengki pada sidang praperadilan yang diajukan Rizieq Syihab melalui pengacaranya terkait sah atau tidaknya penangkapan serta penahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021) hari ini.

Hengki menyampaikan, dalil yang disampaikan pihak Rizieq terkait penangkapan dan penahanan tidak sah adalah keliru.

“Dalil-dalil pemohon sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah,” ujar Hengki, Senin (8/3/2021).

Alat bukti itu mencakup keterangan saksi, bukti dokumen, keterangan ahli dan bukti petunjuk yang ada. Kemudian, bukti itu diperkuat dengan pertimbangan hakim pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang telah digelar sebelumnya dan dinyatakan tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan.

“Alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020, telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan,” ungkapnya.

Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon juga mengungkapkan alasan melakukan penahanan terhadap Rizieq adalah karena tidak kooperatif. Polisi bahkan sempat mengeluarkan ultimatum agar Rizieq menyerahkan diri atau akan dilakukan upaya paksa penangkapan.

Sementara itu, terkait adanya dua sprindik terkait penangkapan dan penahanan, hal itu juga telah diuji dan diputuskan pada sidang praperadilan sebelumnya. “Di mana dinyatakan tak ada pertentangan karena surat perintah penyidikan yang kedua itu merujuk ke yang pertama,” katanya.

Diketahui, Rizieq Syihab, melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait proses penangkapan dan penahanan tentang kasus dugaan penghasutan serta pelanggaran protokol kesehatan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021), dengan tergugat penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya. Sidang sempat ditunda dua kali karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya berhalangan hadir, pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).

Sementara itu, sebelumnya Rizieq melalui kuasa hukumnya juga pernah mengajukan permohonan praperadilan tentang penetapan sebagai tersangka. Hasilnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan itu, sehingga status tersangka Rizieq adalah sah, Selasa (12/1/2021) lalu.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY