Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Jilid II Digelar PN Jakarta Selatan Hari Ini

0

Pelita.online – Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab pada hari ini, Senin, 22 Februari 2021. Gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dalam perkara kerumunan ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan.

“Jadwalnya jam 09.00, apabila sudah lengkap langsung kita sidangkan. Tapi bila belum lengkap kita tunggu sampai jam 12.00” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno kepada Tempo, Senin, 22 Februari 2021.

Baca: Bantah FPI Terlibat ISIS, Munarman Beberkan Lima Perbedaannya

Rizieq Shihab kembali mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Februari 2021. Pada praperadilan pertamanya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan Rizieq.

ADVERTISEMENT

Dalam praperadilan Jilid II ini, Rizieq melawan penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum kembali menyoal Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya. Pasal itu diduga sengaja digunakan polisi agar bisa menahan Rizieq Shihab.

“Secara secara hukum pasal itu tidak nyambung atau tidak relevan dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni, acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak klien kami,” kata penasihat hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, Kamis, 4 Februari 2021.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY