Sidang Putusan Perkara Suap Djoko Tjandra Digelar 5 April

0
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengikuti sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra. Jaksa menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) itu terbukti. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Djoko Tjandra pada Senin, 5 April 2021.

Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa atas perkara dugaan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta suap kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dan Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri untuk menghapus namanya dari daftar red notice Polri atau status daftar pencarian orang (DPO).

“Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Damis menyebut, terdapat sejumlah petimbangan hingga akhirnya memutuskan persidangan ditunda hingga 5 April 2021. Salah satunya, Damis mengaku terdapat kegiatan pekerjaan di luar kota.

“Mohon waktu hari Senin Pak tanggal 5 karena begini alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya,” paparnya.

Jaksa penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Djoko Tjandra yang dimintai pendapatnya mengenai penetapan jadwal sidang putusan tersebut tak keberatan. Mereka sepakat persidangan digelar dua pekan lagi.

“Tidak ada keberatan yang mulia,” kata Jaksa.

“Tidak ada masalah yang mulia,” jawab pengacara Joko Tjandra.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juga subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Jaksa meyakini Djoko Tjandra telah memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra juga diyakini telah menyuap Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri dan Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap itu diberikan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri atau status daftar pencarian orang (DPO).

Terkait perkara ini, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Andi Irfan Jaya divonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, serta Tommy Sumardi divonis dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY