Sidang Suap Bansos COVID-19, Jaksa Rencana Hadirkan 12 Saksi

0

Pelita.online – Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial, hari ini. Terdakwa yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 12 saksi. Sidang pertama didahului dengan terdakwa Harry Vab Sidabukke pukul 10.00 WIB dengan saksi, Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih, Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety.

“Panggilan saksi untuk sidang Senin 29 Maret, terdakwa Harry V Sidabukke (panggilan jam 10.00),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 29 Maret 2021.

Sementara bagi terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB. Saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian Iskandar diduga memberi suap kepada Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos COVID-19

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tetapi juga mengalir untuk sejumlah pihak, di antranya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY