Soal UU Lapangan Kerja, Buruh: Kesejahteraan Kita Jangan Dilupakan

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan membentuk UU Cipta Lapangan Kerja dalam pidato pelantikannya untuk periode 2019-2024. Undang-undang ini pun disebut segera dibahas DPR.

Menurut Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), UU Cipta Lapangan Kerja ini justru bisa menguntungkan pihak pengusaha. Mereka khawatir aturan soal pembukaan lapangan kerja bisa mengurangi kesejahteraan tenaga kerja.

“Kan buka lapangan kerja ini yang dimudahkan pengusahanya, UU ini pasti kan mengedepankan kebutuhan pengusaha. Kalau difleksibelkan kan berarti proteksi kesejahteraan pekerjanya menurun,” kata Sekjen OPSI Timboel Siregar saat dihubungi, Senin (21/10/2019).

Timboel mengungkapkan beberapa hal yang bisa merugikan para pekerja dengan adanya aturan ini. Menurutnya, pengusaha akan mendapat kemudahan untuk melebarkan bisnis. Hal itu dikhawatirkan dapat memangkas hak pekerja.

“Bermuaranya kan ke fleksibilitas pasar kerja, dari hubungan kerja, pengupahan, sampai ke jaminan sosial. Kesejahteraan kita jangan dilupakan,” kata Timboel.

Timboel mengatakan penciptaan lapangan kerja harus tetap selaras memperhatikan kesejahteraan para pekerja. Bukan justru menjadi karpet merah buat pengusaha melebarkan bisnis tapi hak-hak pekerja malah hilang.

“Penciptaan lapangan kerja harus selaras dengan kesejahteraan pekerja. Jangan pengusaha dikasih karpet merah, pekerja justru dipinggirkan, hak-haknya dikurangi,” kata Timboel.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY