Sofyan Basir Baca Pleidoi: KPK Terlalu Nafsu Jadikan Saya Tersangka

0

Pelita.online – Sofyan Basir membela diri. Mantan Direktur Utama PT PLN itu menilai KPK salah telah menjeratnya sebagai tersangka.

“Terlihat sekali KPK terlalu bernafsu untuk men-tersangka-kan saya sehingga telah mengesampingkan catatan kinerja yang saya miliki selama 40 tahun,” ucap Sofyan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Dari 40 tahun berkarier, Sofyan menyebut setengah periodenya berada di BUMN. Sofyan pun menyebut dirinya sendiri sebagai sosok yang integritasnya tidak perlu dipertanyakan.

“Saya telah bekerja selama 20 tahun sebagai direktur utama BUMN yang tentunya telah mempunyai track record jelas dan dengan integritas yang tidak diragukan lagi,” imbuh Sofyan.

Sofyan turut menuding KPK memanfaatkan sorotan media dengan menjeratnya. Sofyan pun merasa dianiaya KPK.

“Selain itu kami benar-benar menjadi bulan-bulanan pemberitaan sepihak yang diekspos oleh humas KPK baik melalui media cetak atau elektronik. Kami benar-benar telah disudutkan, dianiaya, direndahkan harkat martabatnya. KPK benar-benar mencari popularitas di mata masyarakat dengan ‘nama besar’ daripada kasus besar, hal ini tidak dilakukan kepada Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo karena mereka tidak mempunyai nilai news,” kata Sofyan.

Sofyan Klaim Status Tersangka Padanya Ditolak 2 Pimpinan KPK

Sofyan turut menyinggung tentang kasusnya yang menurutnya tidak layak diusut. Dia mengklaim pendapatnya itu berdasar pada keterangan pimpinan KPK.

“Kita juga mendengar informasi yang disampaikan salah satu Komisioner KPK ketika mengikuti proses seleksi pemilihan Pimpinan KPK periode berikutnya, telah menjelaskan bagaimana akhirnya perkara ini naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan saya sebagai tersangka, dan keputusan apakah perkara saya ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak, KPK menggunakan mekanisme voting dalam pengambilan keputusan, yaitu diputuskan berdasarkan suara terbanyak dari 5 Komisioner KPK, akhirnya ada 3 komisioner yang setuju perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan 2 komisioner tidak setuju,” ucap Sofyan.

“Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, wajarlah jika penetapan saya selaku Tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya,” imbuhnya.

Sebelumnya Sofyan dalam perkara ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

 

 Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY