Sofyan Djalil Bagikan 3.025 Sertifikat Tanah di Kalsel

0

Pelita.online – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 3.025 sertifikat tanah ke warga Kalimantan Selatan. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dalam kesempatan pagi ini, diserahkan sebanyak 825 bidang sertifikat hak atas tanah retribusi tanah, 2.175 bidang sertifikat hak atas tanah PPSL dan 26 bidang sertifikat hak atas tanah wakaf. Total keseluruhan 3.026 sertifikat hak atas tanah,” ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Selatan, Yuniar Hikmat Ginanjar di Banjarbaru, Jumat (13/12/2019).

Tercapainya target legalisasi aset di Kalimantan Selatan, lanjutnya, tidak terlepas dari kinerja yang baik dari seluruh pegawai yang ada dilingkungan BPN Kalimantan Selatan.

Selain itu, dalam proses penerbitan sertifikat hak bangunan juga mengalami peningkatan, dengan rincian: 2017 sebanyak 7.000 sertifikat, 2018 kurang lebih 8.000 sertifikat dan 2019 per hari kemarin sebanyak 9.000 sertifikat dengan nilai bangunan sebesar Rp 30 triliun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan paling lambat 2025 semua tanah di Indonesia harus sudah bersertifikat.

“Begitu ada sertifikat akan ada kepastian hukum sehingga diharapkan sengketa tanah akan berkurang,” ujar Sofyan.

Menurutnya, salah satu penyebab permasalahan sengketa tanah adalah tidak adanya sertifikat tanah. Kedua, imbuhnya, karena tanah yang dimiliki tidak digarap atau diurus oleh pemiliknya.

“Tanah yang tidak diurus, terbengkalai kemudian diurus oleh orang lain, selama bertahun-tahun, itu juga bisa jadi penyebab terjadinya sengketa tanah,” paparnya.

Ia berharap selain mengurangi sengeketa tanah, sertifikat yang dibagikan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank dengan menjaminkan sertifikat tanah.

“Harapannya ini juga bisa membantu masyarakat dalam proses KUR di bank. Tapi pastikan peminjam bisa membayar angsuran per bulan. Kalau tidak sertifikat tanah itu bisa dilelang oleh bank,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY