Somasi PTPN untuk Pesantren Megamendung dan Pembelaan Rizieq

0

Pelita.online – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang terletak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan. Pondok Pesantren itu diketahui milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Surat somasi itu bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

“Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP,” tulis isi surat tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, PTPN VIII memberikan kesempatan bagi pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

Apabila peringatan pengosongan itu tidak ditindaklanjuti, PTPN menyebut akan melapor ke kepolisian.

“Apabila saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Polda Jawa Barat,” tulis surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Humas PTPN VIII Venny mengakui bila pihaknya memang telah melayangkan surat somasi tersebut.

Ia menyebut, surat somasi tidak hanya dikirimkan terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq Shihab itu saja. Namun, kepada seluruh bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

“Betul [melayangkan somasi], kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami,” kata Venny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).

Ia menyatakan, somasi bukan kali ini saja dilayangkan terhadap pesantren milik Rizieq itu. Sebab, proses ambil alih lahan milih PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama.

“Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun,” kata Venny.

Sementara itu, Wasekum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin.

“Benar, dapatnya kemarin,” kata Aziz.

Indonesian Islamic cleric and the leader of Islamic Defenders Front Rizieq Shihab, center, is escorted by officers and lawyers upon arrival at the regional police headquarters in Jakarta, Indonesia. Saturday, Dec. 12, 2020. The firebrand cleric turned himself in to the police after he was accused of inciting people to breach pandemic restrictions by holding events with large crowds. Shihab arrived at Jakarta police headquarters a day after police warned they would arrest him after he ignored several summonses. (AP Photo/Achmad Ibrahim)Ilustrasi. Surat somasi tak hanya dilayangkan terhadap pesantren milik Rizieq Shihab, melainkan pada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut. (AP/Achmad Ibrahim)

Terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut, Rizieq sendiri pada 13 November lalu telah memberikan penjelasan.

Ia mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT PN VIII. Namun, Rizieq berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

“Dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut,” kata Rizieq dalam keterangannya.

Rizieq menyatakan, dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

PTPN VIII, menurut Rizieq, telah lebih dari 30 tahun menelantarkan lahan tersebut.

“Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, Rizieq menyebut, masuknya pengurus yayasan untuk mendirikan pesantren agrokultural adalah dengan cara membayar sejumlah uang kepada petani penggarap lahan tersebut.

Rizieq mengklaim pihaknya telah memiliki surat-surat atas tanah yang didirikan pesantren itu.

“Jadi bukan merampas. dan para petani tersebut datang membawa surat yg sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itu-lah yang dinamakan membeli tanah over-garap,” kata Rizieq.

Pengurus yayasan pesantren, kata dia, siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara. Namun, ia meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” kata Rizieq.

LEAVE A REPLY