Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari 2021

0

Pelita.online – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021. Hal itu, kata dia, untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta industri mempersiapkan.

“Mulai dari pencetakan cukai yang baru, dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada Desember dan Januari,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.

Menurutnya, jajaran Ditjen Bea dan Cukai ada membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Ditjen Bea dan Cukai, kata dia, juga akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan CHT yang baru ini akan berlaku 1 Februari 2021, dapat berjalan tanpa hambatan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisai terkait berbagai aturan akibat kenaikan CHT ini,” kata dia.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY