Sri Mulyani Tebar Insentif Tunda Bayar Pita Cukai Rokok Putih

0

Pelita.online – Menteri Keuangan Sri Mulyani menebar insentif penundaan bayar pita cukai bagi kelompok sigaret putih mesin (SPM) alias rokok putih. Jangka waktu tunda bayar diberikan selama 30 hari.

“Penundaan ini dari 60 hari menjadi 90 hari,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers kebijakan cukai, dikutip Senin (14/12).

Ani mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan tunda bayar pita cukai rokok putih mulai 1 Februari 2021. Namun, insentif ini hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan ekspor rokok.

Sebab, insentif ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja ekspor rokok, sekaligus bisa menguatkan sumbangan ekspor dari komoditas ini kepada neraca perdagangan.

“Pemerintah akan memberikan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai untuk penjualan dari perusahaan yang dominan melakukan ekspor. Artinya, kita memberi dorongan bagi perusahaan itu untuk lebih mengekspor daripada mengedarkan di dalam negeri,” jelasnya.

Insentif ini juga diberikan kepada perusahaan rokok yang memproduksi rokok ekspor di kawasan berikat. Hal ini menjadi salah satu syarat agar bisa mendapatkan penundaan bayar dalam rangka ekspor.

“Agar industri ini kalau pun berproduksi, produksinya untuk ekspor,” imbuhnya.

Bersamaan dengan insentif ini, bendahara negara menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata mencapai 12,5 persen pada 2021.

Ani menekankan kebijakan ini dibuat untuk menekan konsumsi rokok, namun tetap memperhatikan nasib para petani tembakau hingga industri rokok di Tanah Air.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY