Sudah Bergulir Sidang Ke 8 Kali, Erwin Kallo: Kami Optimis 99,5% Kami Menangkan Perkara Pasar Sentral

0

Pelita.Online, Makassar

Sidang lanjutan terkait kasus pedagang Makassar Mall ( Pasar Sentral) dengan gugatan di tujukan ke pemerintah Kota Makassar, semakin panas di
Pengadilan Tinggi Makassar Kamis 31/1/2019.

Ratusan pedagang pasar Sentral yang menghadiri sidang ke delapan ini di dampingi oleh Pengacara Kondang Erwin Kallo SH dan pedagang sangat optimis memenangkan perkaranya dan di perkuat lagi dengan pernyataan Erwin ke awak media.

Erwin Kallo membeberkan beberapa permasalahan yang di hadapi oleh pedagang pasar Sentral Makassar, diantaranya terkait kepemilikan sertifikat oleh pedagang, yang seakan pemerintah kota tutup mata atas hak kepemilikan tersebut kata Erwin,

“Makassar Mall itu adalah milik para pedagang tentu berdasarkan sertifikat hak dasar, pedagang belikan lods tentu ada tanahnya,

Yang mengherankan kata Erwin kok pemkot akui pasar itu adalah tanahnya dan yang di gunakan oleh pedagang hanya sertifikat hak guna bangunan ( HGB) Bukan sertifikat kepemilikan,

Lanjut kata Erwin, dulu ini pedagang sudah pasrah semua sebelum saya ada, tapi alhamdulillah setelah saya ada mereka bangkit kembali untuk melawan dan mempertahankan ha hak mereka yang telah di zholimi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab ungkapnya.

Di tempat yang sama, Haji Muhammad sebagai pedagang Sentral yang menggeluti profesinya dari tahun 1985 mengatakan sangat optimis akan memenangkan perkara ini.

Menurutnya 99,5℅ yakin akan menang, berdasarkan sertifikat kepemilikan dan bukan HGB, Muhammad sangat yakin bahwa lods milik tempatnya mencari nafkah dahulu adalah miliknya, dan bukan milik Pemerintah Kota Makassar.

“Kami yakin pak dengan hadirnya Erwin Kallo di tengah tengah kami sebagai pengacara, adalah angin segar buat kami untuk memenangkan perkara ini, kata H, Muhammad ke awak media dengan nada optimis.

Hingga berita ini di kabarkan belum. Ada konfirmasi dari dinas terkait terkait gugatan perkara ini.

Siraja.co.id

LEAVE A REPLY