Tak Otomatis, Nasabah Wajib Ajukan Keringanan Cicilan ke Bank atau Leasing

0

Pelita.online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan keringanan cicilan tidak berlaku otomatis. Nasabah wajib mengajukan keringanan cicilan kepada bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) yang bersangkutan.

“Keringanan cicilan pembayaran kredit tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Senin (6/4/2020).

Setelah nasabah mengajukan permohonan, kata Sekar, bank atau leasing wajib melakukan penilaian (assesment) terhadap kondisi nasabah apakah layak diberikan keringanan cicilan atau tidak.

Sekar menyebut, nasabah yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah pekerja di sektor informal seperti UMKM dan pekerja berpenghasilan harian yang terdampak wabah Covid-19.

Namun, nasabah itu tetap harus dinilai dari sisi kemampuan membayar. Jika pantas mendapat keringanan, maka nasabah berhak mendapatkan fasilitas yang ditetapkan bank atau leasing.

Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan pokok atau bunga yang tertunggak, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi saham, atau ketentuan lain sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank atau leasing selaku kreditur.

“Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” ujar Sekar.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY