Tak Terlibat Kasus Jiwasraya, 25 Rekening Efek Dibuka Kembali

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu memblokir 800 rekening efek yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya. Hingga kini sudah ada 25 rekening efek yang berhenti diblokir.

“Jadi ini prosesnya sudah dibuka ada 25,” kata Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Urip Budhi Prasetyo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/3/2020).

Dia menjelaskan 25 rekening efek dibuka setelah pihak yang akunnya diblokir terkait kasus Jiwasraya mengklaim tidak memiliki hubungan dengan masalah tersebut.
Setelah adanya klaim tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memprosesnya agar pemblokiran dibuka. Proses tersebut dilakukan dua minggu lalu. Kemudian pada pekan lalu pihaknya mendapatkan instruksi untuk membuka 25 rekening efek yang dimaksud.

“Di minggu lalu KSEI menerima instruksi untuk buka 25 rekening. Ada sebanyak 25 rekening yang diinformasikan juga oleh Kejagung itu sudah benar,” jelasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan bagaimana nasib rekening efek yang hingga saat ini masih diblokir.

“Kalau ditanya nanti ada berapa lagi, itu saya susah jawabnya, dan sampai di mana proses berikutnya. Setahu saya setelah proses Kejagung bergulir di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen menjeaskan, pemblokiran rekening efek itu telah melalui koordinasi antar dua instansi yakni OJK dan Kejagung.

“OJK men-support sekali. Prosesnya, untuk pemblokiran ini sudah disepakati,” ujar dia ditemui di Kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020).

Adapun pemblokiran ini, lanjut Hoesen merupakan bagian dari upaya pemeriksaan perkara Jiwasraya yang tengah dijalani Kejagung bekerja sama dengan OJK.

“Dalam proses penyidikan dan pununtutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset). Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan,” tambah dia.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY